Dear bloggers,
Ada yang baru mendaftar sekolah dan dibebani berbagai pungutan yang memberatkan? kalau iya, maka saatnya kita harus kritis menyikapinya dengan melaporkan ke dinas pendidikan setempat agar praktik pungutan sekolah setiap tahun ajaran baru tidak semakin merajalela.
Saya termasuk yang ikut kecewa dengan fenomena ini, karena sebenarnya berbagai jenis pungutan bagi siswa baru tidak diperkenankan lagi sesuai dengan amanat dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga untuk menempuh pendidikan dasar dan menengah itu seharusnya tanpa biaya karena sudah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah.
Namun bloggers, masalahnya seringkali dana BOS terlambat didistribusikan dari Pemerintah Daerah ke pihak sekolah, sehingga hal inilah yang sering dijadikan alasan pihak sekolah untuk memungut bayaran bagi siswa baru. Memprihatinkan ya bloggers.....
Sebagai wakil rakyat yang bertugas di Komisi X membidangi pendidikan, masalah ini kerap dikeluhkan kepada saya dan kami selalu berusaha untuk menyikapinya dengan berbagai solusi, seperti mengingatkan Kementerian Pendidikan Nasional untuk membuat semacam surat edaran peringatan dan merespon berbagai laporan dari masayarakat berdasarkan bunyi UU Sisdiknas tersebut, namun sepertinya hal ini belum banyak berhasil. Padahal Pemerintah melalui UU Sisdiknas juga sudah sangat menjamin setiap warga negara yang berusia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, sebagaimana termaktub dalam pasal 34 Ayat 2 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya, serta dalam Ayat 3 disebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian jelas sudah seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan terutama bagi jenjang pendidikan dasar.
Sepertinya, saat ini kita memang sudah harus lebih kritis dan berani menyikapi fenomena ini bloggers....jangan takut untuk melaporkan berbagai pungutan yang dianggap tidak wajar dan memberatkan. Selain itu tentunya yang lebih penting adalah perlunya upaya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan pihak Sekolah bagi penyaluran dana BOS agar tepat waktu agar tidak dijadikan alasan untuk memungut biaya bagi siswa baru, dan tentunya juga perlu mekanisme baru yang mengatur hal ini misalnya dengan pemberlakuan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan atau memberatkan siswa baru. Hal ini menurut saya bisa sekaligus disebutkan dalam Peraturan Mendiknas terkait dengan pengaturan masa orientasi siswa (MOS) dan pungutan biaya di sekolah, yang di berlakukan mulai dari pendidikan anak usia dini ( PAUD ) hingga ke jenjang perguruan tinggi.
"Terangi masa depan mereka dengan pendidikan yang terjangkau" |
Bagaimana bloggers setuju? silahkan kalau ada saran yang membangun. Saya hanya ingin warga negara kita benar-benar bisa menikmati hak untuk memperoleh pendidikan secara merata, seimbang dan berkualitas. Jangan sampai golongan yang lemah namun berhak bersekolah terus menerus menjerit ketika tahun ajaran baru dijejali berbagai pungutan, sehingga akhirnya mereka mengubur impiannya dan terus menjadi lemah sepanjang kehidupan.
Bravo Pendidikan Indonesia,
ASM
No comments:
Post a Comment