Meraih Mimpi melalui Pendidikan Tinggi |
Sekarang RUU Pendidikan Tinggi sedang hangat-hangatnya menjadi pembahasan di Komisi X DPR RI bersama-sama Kementerian Pendidikan Nasional. Saya sebagai anggota komisi X ikut berupaya dan berdoa agar pembahasan menghasilkan keputusan lebih cepat dalam suasana lancar, aman dan terkendali bagi lahirnya UU Pendidikan Tinggi yang mampu menjadi payung bagi hak dan pengelolaan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sejak dibatalkannya UU BHP, permasalahan pendidikan tinggi dirasa memerlukan perhatian khusus agar kedudukan, hak, kewajiban dan tanggung jawabnya bagi pengembangan dunia pendidikan semakin tertata serta terjaga untuk menghasilkan pendidikan tinggi berkualitas. Pendidikan tinggi akan berkualitas jika memiliki sejumlah kompetensi khusus, seperti dari jurusan atau bidang kajian studi yang dimiliki serta gelar-gelar yang pantas untuk bidang keilmuan tersebut.
Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi yang berada disetiap daerah di Indonesia. Faktor alokasi pun harus disesuaikan dengan kemampuan universitas dan dibagi rata antara perguruan tinggi negeri dan swasta, sehingga dapat mengarahkan kepada pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu faktor tata kelola perguruan tinggi, serta kualitas tenaga pendidik juga menjadi perhatian dalam menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta.
Oleh karena itu dengan berbagai alasan dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi, maka otonomi pendidikan tinggi merupakan salah satu isu terpenting yang dibahas dalam RUU Pendidikan Tinggi ini. Otonomi dipandang dapat menjamin keleluasaan gerak perguruan tinggi untuk menata sistem organisasinya, namun bukan berarti otonomi diartikan tanpa kendali dan dilepas sendiri. Status otonomi pun tidak bisa diberikan pada semua perguruan tinggi di Indonesia, melainkan harus melihat sepak terjang perguruan tinggi tersebut. Perguruan Tinggi yang telah terbukti ternama, besar dan kuat kemungkinan akan dapat menjadi otonom. Namun bukan pula membuat pemerintah lepas tangan pada perguruan tinggi yang telah berstatus otonom, karena pendidkan adalah tanggung jawab negara guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
memberikan pendidikan secara layak dan merata.
Maka dari itu status perguruan tinggi nantinya akan terdiri dari yang berstatus otonom, semi otonom dan otonomi terbatas, dengan disesuaikan pada kebutuhan, kesiapan dan kekokohan perguruan tinggi tersebut. Status ini juga nantinya diharapkan dapat membuka peluang kepada masyarakat untuk membantu memberikan insentif kepada perguruan tinggi yang dianggap otonom agar kualitas perguruan tinggi dapat terus terjaga dan mampu mengerem bahkan menutup praktik-praktik perekrutan mahasiswa yang hanya bersandar pada kemampuan membayar tinggi biaya penddidikan. RUU Pendidikan Tinggi ini dibahas dengan tetap mengutamakan tujuan jaminan kualitas pendidikan tinggi yang bermutu serta terjangkau untuk mahasiswa kurang mampu.
Mohon doanya ya bloggers, agar RUU ini cepat selesai sehingga cepat disahkan, agar Pendidikan Tinggi negeri ini memiliki kaidah-kaidah yang mengikat dan bermanfaat bagi pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia, serta mampu menjamin kemudahan pembiayaan bagi seluruh warga negara, terutama golongan masyarakat kurang mampu sehingga pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi semua lapisan masyarakat dapat tercapai. Amiin
Dengan edukasi tinggi, mari kita menggapai mimpi !!
Regards,
ASM
No comments:
Post a Comment